Freaknologi:Pasal Santet?

Posted by Farhan Raudah PaanRF - -

Salah satu kutipan yang gw temuin dalam bidang FREAKNOLOGI di negeri ini,adalah "Pemimpin yang aneh membuat dampak keanehan tersebut meluas dan menjadi lumrah".dan baru aja gw ngeliat sesuatu yg terpaksa sangat gw bilang SANGAT ANEH. gw rencana mao istirahat pas abis US malah ngeliat beginian,udah liat aja....

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat ternyata mengandung unsur santet. Dalam rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah tersebut, pasal 293 mengatur penggunaan ilmu hitam ini. Berikut ini bunyi pasal tersebut:

(1). Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV
(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).

Ahli hukum pidana, Barda Nawawi Arief, yang ikut menyusun beleid itu mengatakan, pasal tersebut merupakan perluasan dari Pasal 162 KUHP yang mengatur larangan membantu tindak pidana. Bunyinya: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan, atau sarana guna melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 400.500.

KESEL GAK LU ???

Bitch please.... makin lama negara ini makin aneh aja,untung baru draf rancangan,dan kalo diresmiin? fak,makin aneh aja negri ini,pemerintah harus ngapain? ntar ada "Dukun Hunter" buat dapet hadiah dari pemerintah,wkwkwk

 Pada dasarnya ilmu santet adalah ilmu yang mempelajari bagaimana memasukkan benda atau sesuatu ke tubuh orang lain dengan tujuan menyakiti. Benda ini bisa saja misalnya sebuah paku atau seekor binatang berbisa yang dikirim secara gaib untuk dimasukkan ke tubuh seseorang dengan tujuan menyakiti orang tersebut.

dan ini kan kagak masuk di akal,pengertian FREAKNOLOGI yg bener adalah
"memahami segala gejala gejala di dunia nyata yang aneh tapi bersifat lumrah,untuk diambil garis lurus,supaya tidak diulang kejadian aneh tersebut" gw bold ya dunia nyatanya,gw simpulkan ini bukan termasuk freaknologi,KASUS DITUTUP,

FAK ! pemerintah

bonus image

Leave a Reply

-_-" komentar lah sebelum komentar itu dilarang.dan sopanlah sebelum ketidak sopanan mengancam nyawa anda.